Pengurusan SKCK baru
1. Surat Pengantar dari lurah
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Kartu keluarga
4. Pas Foto 4 x 6 5 lembar
5. Map kuning
Pengurusan Perpanjangan SKCK
1. Foto copy SKCK lama
2. Foto copy KTP
3. Foto Copy KK
4. Pas Foto 4 x 6 5 lembar
5. Map Kuning
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar