Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto:Okezone)JAKARTA - Pada tahun 2020, Indonesia ditargetkan akan bebas dari pekerja anak. Hal tersebut akan diwujudkan melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH). 

Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah  yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

“Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar  di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk, “kata Muhaimin, dalam pesan elektroniknya, Sabtu (1/6/2013).
Prioritas program ini, diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama  dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Muhaimin mengatakan sejak tahun 2008 sampai saat ini, Kemnakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

“Tahun ini ditargetkan penarikan  sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia. Program penarikan pekerja anak ini tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di  366 rumah singgah (shelter)," ungkapnya.

Untuk Provinsi Jawa Tengah yang merupakan salah satu wilayah sasaran PPA-PKH, ditargetkan penarikan sebanyak 1.650 pekerja anak di 11 Kabupaten/Kota. Untuk lebih memotivasi pekerja anak kembali ke sekolah, diberikan paket peralatan sekolah yang berisi tas, alat-alat tulis dan buku serta keperluan sekolah lainnya  bagi setiap pekerja anak.

Pekerja anak tersebut bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan di sementara di rumah singgah (shelter), untuk menjalani program pendampingan khusus.  Selama masa pembinaan empat bulan, pekerja anak diberikan uang saku satu bulan pra shelter, satu bulan di shelter dan dua bulan pasca shelter.

"Setelah menjalani program penarikan pekerja anak, akhirnya  mereka dikembalikan ke sekolahkan untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, B dan C, " paparnya.

Para pengusaha dan orangtua, lanjutnya, harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak  mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah  lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan hukum. "Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana," tukasnya.

Diperlukan upaya-upaya untuk menganalisa dampak jangka panjang  dari program tersebut. "Apa saja kendala mereka, apakah mereka masih tetap berada di unit pendidikan, atau apakah mereka kembali lagi ke pekerjaan semula karena tuntutan ekonomi keluarga," imbuhnya.

Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan  untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan.

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak, Muhaimin berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaa n tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

“Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu isi substansi tehnis kedua Konvensi ILO terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tutupnya. (ydh)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar